Larangan Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Guru Buat Soal Sendiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

i

NUSABARU - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pahlawan melakukan pungutan atau tarikan dalam bentuk apa pun kepada siswa. Larangan ini mencakup seluruh kebutuhan operasional dan sarana belajar, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).

Wali Kota Eri menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan fasilitas milik pemerintah, sehingga seluruh operasional dan kebutuhannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi praktik penjualan buku LKS atau latihan soal yang kerap terjadi, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa pola lama di mana guru merekomendasikan pembelian bahan soal tambahan tidak boleh lagi dilakukan. Ke depan, para guru di sekolah negeri diminta untuk menyusun bahan dan latihan soal secara mandiri.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan mengalokasikan anggaran untuk menunjang kesejahteraan serta kompetensi para pengajar melalui sertifikasi dan tunjangan.

"Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, 'Iki lho rek lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.' Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, jika ada murid yang secara pribadi ingin membeli buku latihan tambahan di luar sekolah atas inisiatif sendiri, hal itu diperbolehkan, asal bukan atas arahan atau dorongan dari pihak sekolah.

“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya

Langkah tegas ini diambil sekaligus menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan siswa dan potensi pungutan di lapangan, salah satunya laporan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa segala bentuk biaya pemeliharaan sekolah, seragam, hingga buku belajar tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid.

"Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri," tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk turun langsung ke lapangan, melingkupi dan mengecek kebutuhan tiap-tiap sekolah agar dapat dihitung dan dimasukkan ke dalam anggaran daerah.

“Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan…

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Tujuh saksi pejabat Pemkab Magetan memaparkan prosedur dan realisasi anggaran saat Pengadilan Tipikor…

OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak Empat Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan

OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak Empat Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan

Kamis, 15 Okt 2026 15:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:24 WIB

NUSABARU - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak empat orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap…

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memperkuat pendampingan keluarga sejak masa…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA)…

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol, yang tidak sesuai…