OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak Empat Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi OTT pembuang sampah sembarangan
Ilustrasi OTT pembuang sampah sembarangan

i

NUSABARU - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak empat orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Operasi tersebut digelar di sejumlah titik, yakni Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling.

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, dalam kegiatan OTT tersebut, petugas mendapati empat orang yang melakukan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

"Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut," ujar Fikser, Kamis (15/10/2026).

Empat orang yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Anang Fauzi warga Jalan Keputran Panjunan, Syariyadi warga Jalan Pandegiling, Nimbrah warga Jalan Wonorejo, dan Nani Sumarni warga Jalan Kupang Panjunan.

Fikser menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

"Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik," katanya.

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran peraturan daerah tersebut.

Fikser menegaskan, kedua regulasi itu menjadi landasan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

"Melalui penegakan aturan, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Ia menambahkan, menjaga kebersihan kota membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan, tetapi juga harus didukung perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.

"Melalui kegiatan OTT ini, DLH Kota Surabaya tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, tetapi juga menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah liar," tegas Fikser.

Menurutnya, penerapan sanksi sosial diharapkan memberikan pembelajaran langsung kepada para pelanggar mengenai dampak membuang sampah sembarangan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.

"Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Di samping itu, Fikser juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak menjadikan jalan, trotoar, maupun ruang publik lainnya sebagai lokasi pembuangan sampah. "Kesadaran sederhana tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga," pesannya.

Karena itu, Fikser turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar upaya penanganan sampah berjalan optimal dan kebersihan kota dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

"Melalui penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi melakukan pembuangan sampah sembarangan. Dengan demikian, tercipta lingkungan Kota Surabaya yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan…

Pastikan Keadilan untuk Korban, Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional

Pastikan Keadilan untuk Korban, Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional

Senin, 19 Okt 2026 16:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:28 WIB

NUSABARU – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan p…

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Tujuh saksi pejabat Pemkab Magetan memaparkan prosedur dan realisasi anggaran saat Pengadilan Tipikor…

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memperkuat pendampingan keluarga sejak masa…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA)…

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol, yang tidak sesuai…