Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan, guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan menyasar tiga lokasi toko minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah kecamatan Pabean Cantian, kecamatan Sukomanunggal dan kecamatan Rungkut,” kata Rizal, Selasa (13/11/2026).

Rizal menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena toko tersebut melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki. Toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor yang diperuntukkan bagi pelaku perdagangan besar atau penyalur, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen atau masyarakat umum.

Ia menambahkan bahwa izin sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rizal mengatakan, dari giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol dari masing-masing lokasi.

“Di lokasi pertama, tepatnya di kecamatan Pabean Cantian kami amankan 16 botol minuman, di lokasi kedua kami amankan 15 botol minuman. Untuk di lokasi ketiga, di wilayah kecamatan Rungkut kami temui toko sudah dalam keadaan tutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga turut melakukan penyegelan serta pemasangan stiker pelanggaran pada toko minuman beralkohol tersebut. 

“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan pol pp line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota, terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera,” imbuhnya.

Adapun penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian.

Rizal menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, khususnya di Kota Surabaya.

“Pengawasan serta penindakan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan akan secara masif kami lakukan, upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim dan PWRI Jawa Timur Perkuat Sinergi, Hadirkan Kartu Pintar Elektronis bagi Anggota

Bank Jatim dan PWRI Jawa Timur Perkuat Sinergi, Hadirkan Kartu Pintar Elektronis bagi Anggota

Selasa, 13 Okt 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:56 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi dalam rangka memperluas pemanfaatan…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Pungli Jalan Romokalisari, Gardu Dibongkar

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Pungli Jalan Romokalisari, Gardu Dibongkar

Jumat, 09 Okt 2026 13:47 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 13:47 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti-Preman mengambil langkah tegas menindaklanjuti aduan dugaan pungutan liar (pungli) kendaraan…

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengenalan tanda-tanda kebocoran gas LPG.…