Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras, Usaha Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya
Ilustrasi penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pengawasan distribusi, hingga jam operasional pelaku usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. “Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya. 

Selain pembatasan penjualan, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol diminta berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi lain terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan…

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 12:14 WIB

Tujuh saksi pejabat Pemkab Magetan memaparkan prosedur dan realisasi anggaran saat Pengadilan Tipikor…

OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak Empat Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan

OTT Dini Hari, DLH Surabaya Tindak Empat Pelanggar Pembuangan Sampah Sembarangan

Kamis, 15 Okt 2026 15:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:24 WIB

NUSABARU - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak empat orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui Operasi Tangkap…

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Dukung Bunda Jelita, TP PKK Surabaya Perkuat Pendampingan Keluarga Sejak Kehamilan

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memperkuat pendampingan keluarga sejak masa…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:27 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA)…

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras yang Langgar Ketentuan Perizinan

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol, yang tidak sesuai…