NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis dalam upaya melindungi anak dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029.
Tujuannya adalah untuk mendorong prestasi belajar, membentuk disiplin, dan melindungi anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang semakin masif di era digital.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa surat edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan gawai, melainkan membatasi dan mengawasi pemanfaatannya agar tetap berada pada koridor yang sehat dan produktif.
Anak-anak saat ini belum memiliki kemampuan penuh untuk memilah konten yang layak dan tidak layak, sehingga pendampingan orang dewasa menjadi sangat penting.
“Kami tidak melarang penggunaan handphone, tetapi membatasi dan mengawasi. Digitalisasi bisa membawa manfaat besar, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, bisa merusak karakter anak,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (27/12/2025).
Di lingkungan sekolah, kebijakan ini menekankan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat.
“Sementara guru dan tenaga pendidik diminta untuk tidak menggunakan gawai saat mengajar agar tercipta interaksi yang lebih fokus dan berkualitas antara guru dan murid,” terangnya. (Red)
Editor : Redaksi