LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. (Istimewa)
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. (Istimewa)

i

NUSABARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menyampaikan hasil kajian hukum atas polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam kajian tersebut, LBH Ansor Jatim menilai tuduhan korupsi itu tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh dibangun di atas asumsi, tekanan opini publik, atau perbedaan pandangan kebijakan. Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pembuktian harus memenuhi seluruh unsur delik secara utuh dan bersifat kumulatif.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur pokok. Yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.

“Dalam hukum pidana, unsur-unsur ini bersifat kumulatif. Gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syahid.

LBH Ansor Jatim menilai bahwa dalam perkara kuota haji tambahan, terdapat kelemahan mendasar pada dua unsur penting. Yakni unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara. Terkait unsur kerugian negara, Syahid menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara hukum, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersumber dari hasil audit atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lain yang secara undang-undang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara. Kerugian negara, kata dia, tidak dapat ditafsirkan atau ditentukan secara sepihak oleh penyidik, penyelidik, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Kerugian negara bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan tafsir. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit oleh lembaga yang berwenang. Tanpa itu, unsur kerugian negara secara hukum belum terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor Jatim juga menyoroti aspek perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, kebijakan penetapan kuota haji tambahan justru memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dalam undang-undang tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Kewenangan tersebut, lanjut Syahid, merupakan kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, seorang pejabat negara tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya sepanjang kebijakan tersebut berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang sah.

“Dalam hukum administrasi negara, pejabat tidak dapat dipidana karena kebijakannya. Kebijakan adalah wilayah kewenangan administratif. Jika terdapat perbedaan tafsir atau keberatan, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik, bukan pemidanaan,” jelasnya.

LBH Ansor Jatim menegaskan bahwa prinsip pemerintahan yang sah (wetmatig bestuur) melindungi pejabat publik yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Perbedaan penilaian terhadap kebijakan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apalagi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas kepastian hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkas Syahid. (Red)

Berita Terbaru

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pemutakhiran Data Kependudukan

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pemutakhiran Data Kependudukan

Senin, 12 Okt 2026 20:05 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:05 WIB

NUSABARU - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul kebijakan penempatan…

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Senin, 12 Okt 2026 12:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:43 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 22:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 22:55 WIB

NUSABARU – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Penghuni Diminta Tertib

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Penghuni Diminta Tertib

Sabtu, 10 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:04 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…