Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban di Nambangan
Penertiban di Nambangan

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan, Surabaya, Minggu (11/10/2026). Lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tetap dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” kata Irna, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya bersama perangkat wilayah setempat telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami bersama Kecamatan Bulak sudah memberikan beberapa surat, mulai dari surat pemberitahuan, surat pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, termasuk surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang ada di lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status dan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek penertiban.

“Kami sudah melakukan audiensi yang juga turut disaksikan oleh perwakilan dari masyarakat. Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C, yang mana sesuai dengan yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit sertifikat hak pakainya,” imbuhnya.

Terkait adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, bidang tanah yang dimaksud berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.

Dengan demikian, menurut hasil penelusuran dokumen yang disampaikan Pemkot Surabaya, lahan yang menjadi objek penertiban merupakan aset milik pemerintah kota.

Irna menambahkan, di atas lahan tersebut terdapat 15 bangunan dengan berbagai peruntukan, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas. Sebagian warga juga telah melakukan pengosongan bangunan secara mandiri sebelum atau saat penertiban berlangsung.

“Ada 15 bangunan, untuk bangunannya berupa rumah permanen, musala, serta beberapa ada yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” kata Irna.

Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya apabila tidak memiliki dasar hukum atau hubungan hukum yang sah dengan pemerintah kota.

“Selama bangunan-bangunan tersebut berada di tanah aset milik pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum maka kami tertibkan. Sehingga apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan Pemkot, silakan mengikuti prosedur yang sudah ada dengan membuat surat permohonan, yang nantinya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Irna menyebutkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah aset Pemkot Surabaya dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku. Setiap permohonan akan diteliti untuk menentukan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah dan kebutuhan pembangunan kota.

“Silakan mengajukan permohonan, karena sudah ada prosedurnya. Nantinya akan diteliti apakah lahan tersebut bisa disewakan untuk bangunan tertentu atau dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas,” tuturnya.

Irna juga mengimbau masyarakat agar memastikan keabsahan dokumen dan status hukum tanah melalui instansi berwenang sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa serta kerugian akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

“Kalau membeli tanah, silakan cek keabsahan dan status lahannya ke instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan perorangan atau cerita zaman dahulu. Sebelum mengeluarkan uang untuk membeli lahan, pastikan tanah tersebut memiliki kejelasan status dan dokumen yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bulak, Hudaya, mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap alas hak tanah sebelum membeli lahan untuk mendirikan bangunan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian di kemudian hari.

“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” tandasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 13:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:44 WIB

NUSABARU - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk…