Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Penghuni Diminta Tertib

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya segel rusunawa bermasalah
Pemkot Surabaya segel rusunawa bermasalah

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif pada 64 unit rusun. Sebelum penindakan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penghuni.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). Penegakan aturan tersebut telah melalui tahapan sanksi administratif, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan bersama Satpol PP.

"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," kata Adinda, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Adinda, penerapan sanksi tersebut bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rusunawa. Dengan demikian, pelanggaran serupa diharapkan tidak kembali terjadi.

"Tujuan dari diadakannya penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun. Jadi diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya, termasuk ketentuan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan permohonan DPRKPP terhadap 64 unit rusun di Tanah Merah II Blok A.

"Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun," ujar Agnis.

Agnis menegaskan, Pemkot Surabaya berharap seluruh penghuni rusunawa di Kota Pahlawan dapat menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan yang berlaku. "Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya," tuturnya.

Ia menambahkan, penghuni yang melalaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan berupa penyegelan hingga pengosongan unit Rusunawa. "Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 13:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:44 WIB

NUSABARU - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk…