LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diskusi Publik yang Digelar LBH GP Ansor Jatim. (Istimewa)
Diskusi Publik yang Digelar LBH GP Ansor Jatim. (Istimewa)

i

NUSABARU – Polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait pembagian kuota haji 2024 terus memantik diskusi hangat di ruang publik. 

Menanggapi derasnya arus informasi di media sosial yang cenderung menghakimi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital Surabaya, kamis (22/01).

Diskusi ini menghadirkan para akademisi hukum dan tim kuasa hukum Gus Yaqut guna membedah kasus tersebut dari kacamata hukum murni, sekaligus menyeimbangkan pemberitaan agar tidak liar.

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Mohammad Syahid menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga untuk meluruskan persoalan sesuai porsinya. Ia menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial yang sering kali mendahului proses hukum formal.

"Pemberitaan yang muncul saat ini, terutama di media sosial, lebih banyak mengarah pada penghakiman. Kami ingin menegaskan bahwa ada aturan hukum yang jelas dalam penanganan persoalan yang sedang ditangani KPK ini. Terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil bedah hukum dengan para pakar, syahid menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan prematur. Menurut mereka, unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi secara utuh.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai kerugian negara. Syahid menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, bukti kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

"Secara hukum, kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu, bukan menetapkan tersangka baru kemudian mencari bukti kerugiannya di belakang. Hal ini tidak adil secara hukum dan melanggar prosedur formil dalam KUHAP kita. Ada adagium bahwa hukum harus lebih terang dari cahaya (lex luce clarior), dan dalam konteks ini, prinsip tersebut belum terpenuhi," tegasnya

Terkait perdebatan diskresi pembagian kuota haji 50:50 yang menjadi objek pemeriksaan, diskusi tersebut mengungkap adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. Publik dinilai cenderung hanya terpaku pada Pasal 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun abai terhadap ketentuan lainnya.

Syahid menjelaskan bahwa pembagian tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Menteri yang sah, sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 9 yang memberikan ruang bagi pengaturan kuota haji khusus.

Meski menyadari bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, LBH Ansor Jatim berencana menyampaikan hasil kajian diskusi ini kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat sebagai bahan masukan hukum.

"Kami ingin pemahaman publik bisa utuh dan tidak sepihak. Diskusi ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memberikan pandangan hukum yang objektif demi tegaknya keadilan bagi semua pihak," tutupnya. (Red)

Tag :

Berita Terbaru

Riyono Caping : Bawang Putih Bisa Swasembada, Impor Untungkan Petani Asing 

Riyono Caping : Bawang Putih Bisa Swasembada, Impor Untungkan Petani Asing 

Jumat, 06 Feb 2026 11:19 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:19 WIB

NUSABARU - Bahan pokok bawang putih sampai saat ini masih di penuhi 96% dari impor, hanya 4% produksi dalam negeri. Kebutuhan setiap tahun sekitar 700 ribu ton…

Pemkot Surabaya Targetkan Legalitas 5.250 UMKM Secara Gratis di 2026

Pemkot Surabaya Targetkan Legalitas 5.250 UMKM Secara Gratis di 2026

Selasa, 20 Jan 2026 16:21 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 16:21 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) terus berkomitmen untuk mendorong…

Masih SMP, Raihan Mampu Ubah Limbah Kulit Bawang Bernilai Ekonomi

Masih SMP, Raihan Mampu Ubah Limbah Kulit Bawang Bernilai Ekonomi

Senin, 19 Jan 2026 18:14 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:14 WIB

NUSABARU - Kepedulian terhadap lingkungan mendorong Raihan Jouzu Syamsudin, siswa SMP Negeri 57 Surabaya, berinovasi mengolah limbah kulit bawang putih menjadi…

LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

Selasa, 13 Jan 2026 17:03 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:03 WIB

Kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisas…

Ideks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Ideks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Selasa, 13 Jan 2026 16:55 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 16:55 WIB

NUSABARU - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data…

Gubernur Jatim Temui Menkes, Tegaskan Kesiapan RSUD Dr Soetomo Jadi World Class Academic Medical Center

Gubernur Jatim Temui Menkes, Tegaskan Kesiapan RSUD Dr Soetomo Jadi World Class Academic Medical Center

Senin, 12 Jan 2026 14:42 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:42 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta …