Warga Surabaya yang Nge-Kos/Kontrak Wajib Perbarui Alamat KTP, Pemkot Jamin Keamanan Data Pemilik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto,

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pembenahan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) demi menghadirkan pelayanan publik yang presisi dan tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrak untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penghuni atau penyewanya.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga serta upaya menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dan de jure (pencatatan dokumen hukum).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk membebani pemilik hunian, melainkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus merapikan data kependudukan kota.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian alamat adminduk dan lokasi rumah kos/kontrak ini hanya berlaku bagi warga yang sudah ber-KTP Surabaya namun belum memiliki rumah pribadi.

“Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga,” kata Eddy dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Mengenai penduduk dari luar daerah, mahasiswa atau pekerja musiman yang tinggal di rumah kos Surabaya tidak diperkenankan dan tidak dapat memindahkan alamat KTP-nya ke alamat rumah kos tersebut.

“Untuk orang luar kota, baik mahasiswa atau pekerja musiman tidak perlu melakukan pemindahan data, karena mereka dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri,” terangnya.

Eddy menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memberikan jaminan keamanan data bagi para pemilik rumah kos agar tidak perlu khawatir terkait potensi penyalahgunaan alamat seperti pinjaman online (pinjol) atau persoalan hukum penghuni lama.

“Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal di sana. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal yang baru,” jelas Eddy.

Mantan Kepala Disdukcapil Kota Surabaya ini, juga memastikan bahwa seluruh infrastruktur pelayanan adminduk sangat fleksibel dan siap melayani dinamika mobilitas warga.

“Disdukcapil siap memproses pembaruan data dan pencetakan KTP elektronik meski warga berpindah kos dalam kurun waktu singkat, misalnya 6 bulan sekali atau bahkan kurang dari itu,” ungkapnya.

Proses pencatatan adminduk di Surabaya juga dipermudah dengan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat langsung memperbarui data alamat secara otomatis.

Menurut Eddy, kebijakan ini menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah ketidaksesuaian data kependudukan yang tidak ditemukan. Sebelumnya, dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital sebanyak 218.985 KK di Surabaya tidak diketahui keberadaan pastinya karena tidak melapor saat berpindah domisili.

“Penataan ini memastikan program bantuan sosial, intervensi kemiskinan, serta fasilitas publik Pemkot Surabaya disalurkan secara transparan dan akurat kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, Pemkot Surabaya telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026, salah satunya di Gedung Siola, serta menginstruksikan jajaran kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk mengedukasi warga.

Saat ini, Pemkot Surabaya sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut. Aturan teknis ini disusun untuk menjamin kemudahan mekanisme tata cara pindah domisili sehingga tercipta ketertiban administrasi demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga Kota Surabaya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengenalan tanda-tanda kebocoran gas LPG.…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…