Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan yang ditandai oleh Pemkot Surabaya
Bangunan yang ditandai oleh Pemkot Surabaya

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.

Sebagai langkah awal pada tahap ketiga, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandaan terhadap bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak.

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI-Polri untuk memastikan proses penandaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam proses penandaan.

"Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai," kata Irna, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di ruang sungai.

"Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan," jelasnya.

Menurut Irna, seperti pada tahap sebelumnya, proses pengukuran mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai.

"Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan lebar sungai antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda," ujarnya.

Ia menambahkan, proses penandaan ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua hari.

"Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran," imbuhnya.

Setelah penandaan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan.

"Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari," terangnya.

Ia berharap pemilik bangunan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat," tambahnya.

Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum proses penandaan dimulai.

"Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan," kata Harun.

Usai penandaan, pihaknya bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak normalisasi, baik yang terdampak secara keseluruhan maupun sebagian.

"Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai," ujarnya.

Harun berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan normalisasi karena program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar," pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengenalan tanda-tanda kebocoran gas LPG.…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…