Sidang Kasus Hibah Pokir DPRD Magetan, Tujuh Pejabat Pemkab Berikan Keterangan di Pengadilan 

Reporter : Redaksi
Sidang kasus hibah DPRD Kabupaten Mageran

 NUSABARU - Tujuh saksi pejabat Pemkab Magetan memaparkan prosedur dan realisasi anggaran saat Pengadilan Tipikor menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. 

 Dalam persidangan ini sebanyak tujuh saksi dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Magetan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Yakni, mengenai alur perencanaan, verifikasi, hingga monitoring kegiatan di lapangan. 

Para saksi yang hadir merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan. Antara lain dari Bakesbangpol, Bappeda, Dinas Koperasi dan UM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Disperindag. Keterangan para saksi digali untuk menerangkan alur penganggaran yang melibatkan para terdakwa, seperti Suratno, Jamaluddin Malik, Juli Martana, dan Andik 

Dalam keterangannya Kepala Bidang Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Magetan, Zaini, menyampaikan jika alokasi dana pokir untuk terdakwa Suratno pada tahun 2022 sebesar Rp 55 juta guna pemeliharaan gedung MWC NU. 

 Sementara untuk terdakwa Jamaluddin Malik, alokasi pokir tercatat sebesar Rp30 juta pada tahun 2022 untuk kegiatan pelatihan dan Rp50 juta pada tahun 2024 untuk kegiatan halaqah PCNU Magetan. 

 Bakesbangpol menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan di lapangan, diverifikasi, dan dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanpa kendala. 

Sementara itu saksi dari Bappeda Magetan, Anang Setia, menerangkan bahwa perencanaan program pokir disusun berdasarkan kertas kerja dari Sekretariat DPRD untuk kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pihak Bappeda menegaskan tidak pernah menerima ancaman, tekanan, maupun intervensi dari para terdakwa selama proses penyusunan perencanaan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UM Magetan, Sukartini, memaparkan penyaluran hibah pokir tahun 2023 senilai Rp25 juta kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) "Sari Makmur" di Desa Purwosari untuk pengadaan gerobak angkringan dan modal usaha. 

Hasil monitoring dinas memastikan bahwa seluruh dana telah dibelanjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan usaha kelompok tersebut benar-benar berjalan. 

Di sisi lain, Kepala Disperkim Magetan, Sudiro, bersama Kabid Kawasan Permukiman, Jati Handayani, menegaskan bahwa program pokir di dinasnya bukan berupa hibah uang, melainkan belanja modal proyek fisik. Proyek berupa perbaikan jalan lingkungan dan pembangunan fasilitas makam ini mencatat total alokasi pokir Rp2,36 miliar selama periode 2020–2024, dengan rincian Rp60,4 juta untuk Suratno pada 2023 dan Rp502,9 juta untuk Juli Martana. 

 Disperkim memastikan seluruh pengerjaan di bawah Rp200 juta dilaksanakan secara prosedural melalui Penunjukan Langsung (PL) serta diawasi oleh konsultan pengawasan 

Di akhir persidangan, seluruh saksi menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa mereka tidak pernah menerima komitmen imbalan maupun tekanan dari para terdakwa dalam pelaksanaan program pokir tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada agenda persidangan berikutnya. (Red)

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru