DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus

i

NUSABARU - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa usulan pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tidak memiliki landasan hukum. Penegasan itu disampaikan setelah Komisi A menerima audiensi Komunitas Kami Anak Negeri yang sebelumnya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, komunitas tersebut menilai masih banyak rumah tinggal maupun tempat usaha di Surabaya yang belum memasang Bendera Merah Putih, meski pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus. Mereka bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang mengabaikan imbauan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari kepedulian terhadap semangat nasionalisme. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengatur pengibaran bendera selama bulan Agustus," ujarnya.

Ia menegaskan, "Permintaan untuk memberlakukan sanksi hukum kepada warga yang tidak mengibarkan bendera tentu tidak serta-merta bisa kami tindak lanjuti. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan."

Meski demikian, hasil penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan simbol negara. Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau tidak layak. Sementara Pasal 66 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina Bendera Merah Putih.

"Kalau memasang bendera dalam kondisi robek, kusam, rusak, atau bahkan menghina bendera, itu jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," tegas Cak Yebe.

Komisi A menilai persoalan utama bukan pada penegakan hukum, melainkan masih minimnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan toko modern, tempat usaha, hingga rumah warga yang belum memasang bendera maupun tiang bendera. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kebangsaan.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya agar lebih masif mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan toko-toko modern, untuk memasang Bendera Merah Putih," katanya.

Ia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait menghidupkan kembali program pembagian bendera kepada masyarakat serta mengganti bendera yang telah rusak di ruang-ruang publik.

Selain itu, Komisi A mendukung usulan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan Agustus. Menurut Cak Yebe, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan mampu membangun rasa kebangsaan.

"Harapan kami, ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pukul 10.00 pagi, seluruh warga dapat menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya," pungkasnya. (Adv)

Berita Terbaru

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 10:39 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 dengan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan melalui PKS Layanan Jasa Perbankan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan melalui PKS Layanan Jasa Perbankan

Selasa, 18 Agu 2026 11:31 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:31 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan…

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Senin, 17 Agu 2026 14:54 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:54 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita mendalam atas gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara T…

Gelar Upacara HUT RI ke 81, PKL SWK Deles Merr Ungkap Rasa Syukur Merdeka

Gelar Upacara HUT RI ke 81, PKL SWK Deles Merr Ungkap Rasa Syukur Merdeka

Senin, 17 Agu 2026 10:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:33 WIB

Upacara HUT RI ke 81 tak hanya dilakukan oleh instansi pemerintahan. Termasuk masyarakat ada juga yang memperingatinya.…

Upacara Hari Kemerdekaan RI, DPC PDIP Surabaya Siap Beri Bantuan ke Korban Gempa di NTT

Upacara Hari Kemerdekaan RI, DPC PDIP Surabaya Siap Beri Bantuan ke Korban Gempa di NTT

Senin, 17 Agu 2026 09:27 WIB

Senin, 17 Agu 2026 09:27 WIB

Selain itu yang menjadi fokus DPC PDIP Surabaya ke depan adalah memberikan bantuan bagi korban gempa di NTT…

Pekan QRIS Nasional 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Tarif Parkir Rp810

Pekan QRIS Nasional 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Tarif Parkir Rp810

Jumat, 14 Agu 2026 17:46 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:46 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tarif khusus parkir elektronik sebesar Rp810 untuk dua jam pertama selama Pekan QRIS Nasional 2026.…