DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus

i

NUSABARU - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa usulan pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tidak memiliki landasan hukum. Penegasan itu disampaikan setelah Komisi A menerima audiensi Komunitas Kami Anak Negeri yang sebelumnya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, komunitas tersebut menilai masih banyak rumah tinggal maupun tempat usaha di Surabaya yang belum memasang Bendera Merah Putih, meski pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus. Mereka bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang mengabaikan imbauan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari kepedulian terhadap semangat nasionalisme. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengatur pengibaran bendera selama bulan Agustus," ujarnya.

Ia menegaskan, "Permintaan untuk memberlakukan sanksi hukum kepada warga yang tidak mengibarkan bendera tentu tidak serta-merta bisa kami tindak lanjuti. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan."

Meski demikian, hasil penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan simbol negara. Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau tidak layak. Sementara Pasal 66 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina Bendera Merah Putih.

"Kalau memasang bendera dalam kondisi robek, kusam, rusak, atau bahkan menghina bendera, itu jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," tegas Cak Yebe.

Komisi A menilai persoalan utama bukan pada penegakan hukum, melainkan masih minimnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan toko modern, tempat usaha, hingga rumah warga yang belum memasang bendera maupun tiang bendera. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kebangsaan.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya agar lebih masif mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan toko-toko modern, untuk memasang Bendera Merah Putih," katanya.

Ia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait menghidupkan kembali program pembagian bendera kepada masyarakat serta mengganti bendera yang telah rusak di ruang-ruang publik.

Selain itu, Komisi A mendukung usulan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan Agustus. Menurut Cak Yebe, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan mampu membangun rasa kebangsaan.

"Harapan kami, ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pukul 10.00 pagi, seluruh warga dapat menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya," pungkasnya. (Adv)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengenalan tanda-tanda kebocoran gas LPG.…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…