Disdukcapil Surabaya: Penggunaan Alamat Rumah Kos untuk Adminduk Hanya Berlaku Selama Masa Sewa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap pemilik hunian menjadi salah satu materi yang sedang disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan Perda tersebut.

"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Irvan.

Ia menjelaskan, substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.

Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya. Kondisi tersebut berdampak pada akurasi data kependudukan dan pelaksanaan pelayanan publik yang berbasis domisili.

"Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya," jelasnya.

Irvan juga menegaskan penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan tidak bersifat permanen.

"Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan agar data administrasi kependudukan selalu mencerminkan kondisi domisili yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak.

Terkait implementasi kebijakan, Irvan menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya saat ini masih menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Perwali tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, proses verifikasi domisili, hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme perlindungan bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa namun belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.

"Prinsip yang sedang kami susun adalah bahwa pencatatan alamat administrasi kependudukan harus benar-benar mencerminkan domisili penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mengenai sanksi, Irvan menjelaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun demikian, mekanisme pelaksanaan, tata cara penerapan, serta ketentuan teknis lainnya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota.

"Pemerintah Kota Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda ini dapat tercapai, yaitu mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya," pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan sekaligus penyedia…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:58 WIB

NUSABARU — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10).  Peresmian ini menjadi momentum pe…

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes dalam 31 Detik

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:05 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 P…

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Antisipasi Ledakan hingga Kebakaran, Pemkot Surabaya Edukasi Masyarakat Kenali Tanda Kebocoran Gas LPG

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:39 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengenalan tanda-tanda kebocoran gas LPG.…

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Wali Kota Eri Ungkap Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:40 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam…

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:10 WIB

NUSABARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…