Jadi Alternatif Pembayaran Non Tunai, Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Voucher Parkir

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Voucher Parkir dari Dishub Surabaya
Voucher Parkir dari Dishub Surabaya

i

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah memberlakukan voucher parkir. Baik di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

Meski telah diberlakukan, Dishub terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir (jukir) Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat. Voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya. 

“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Selasa (5/5/2026). 

Trio mengatakan, sosialisasi ini juga dilakukan bersama para stakeholder penunjang digitalisasi parkir, baik itu bank himpunan bank milik negara (Himbara) hingga swasta. Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya membayar parkir secara tunai menjadi non tunai. 

Trio mengungkapkan, masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini, outlet voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. 

“Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi, secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5000 untuk roda empat, dan Rp2000 untuk roda dua,” ungkap Trio. 

Dalam kesempatan ini, Trio turut menjelaskan tata cara penggunaan voucher parkir. Sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada jukir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.

“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan jukir) ada separuhnya,” jelasnya. 

Trio menyampaikan, Dishub juga sudah melakukan sosialisasi terkait penggunaan voucher parkir dan jukir wajib menerima voucher tersebut. “Penolakan terkait voucher parkir maka akan kami sanksi, dan tindak tegas. Tentunya, bersama PJS kita turun ke lapangan untuk menindak tegas petugas parkir yang menolak voucher tersebut,” paparnya. 

Trio menegaskan kembali, voucher parkir tersebut berlaku di tempat-tempat fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. Seperti TJU, gedung atau tempat-tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Surabaya lainnya. “Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah dan Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno dan Gus Dur

Gubernur Khofifah dan Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno dan Gus Dur

Sabtu, 20 Jun 2026 18:57 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 18:57 WIB

NUSABARU – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo z…

Gubernur Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa

Gubernur Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa

Jumat, 19 Jun 2026 18:07 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:07 WIB

NUSABARU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Komitmen Bersama Program Beasiswa Pendidikan bagi siswa  dan mahasiswa Jawa Timur Tahun …

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

NUSABARU – Korlantas Polri terus mematangkan langkah menuju implementasi program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 melalui penguatan sistem p…

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

NUSABARU - Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota…

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi Perlindungan…