Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi Konferensi Pers di Mako Polres Pasuruan
Sesi Konferensi Pers di Mako Polres Pasuruan

i

NUSABARU – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi.

Mantan Kapolres Bondowoso itu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, ” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/26).

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. 

Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. 

Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi dan satu unit kendaraan mobil pikap nomor polisi N-8258-TQ.

Selain itu, juga disita satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Harto. (Red)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

  NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi …

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi…

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

NUSABARU – Pada HUT ke 80 Muslimat NU, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 400 paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama s…

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur 2027. Melalui…

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 Apr 2026 18:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 18:12 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan menyiapkan tiga skema pembayaran digital sekaligus memperluas…

Surabaya Kota Jasa, Wali Kota Eri Tekankan Transparansi Layanan Lewat Digitalisasi

Surabaya Kota Jasa, Wali Kota Eri Tekankan Transparansi Layanan Lewat Digitalisasi

Jumat, 10 Apr 2026 18:09 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 18:09 WIB

NUSABARU - Di masa kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, Surabaya terus berkembang pesat. Berbagai inovasi telah dijalankan untuk pendidikan, kesehatan,…