Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi Konferensi Pers di Mako Polres Pasuruan
Sesi Konferensi Pers di Mako Polres Pasuruan

i

NUSABARU – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi.

Mantan Kapolres Bondowoso itu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, ” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/26).

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. 

Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. 

Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi dan satu unit kendaraan mobil pikap nomor polisi N-8258-TQ.

Selain itu, juga disita satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Harto. (Red)

Berita Terbaru

Armuji Sebut Arek Suroboyo Tak Takut Pocong

Armuji Sebut Arek Suroboyo Tak Takut Pocong

Senin, 01 Jun 2026 04:33 WIB

Senin, 01 Jun 2026 04:33 WIB

NUSABARU - Maraknya video dan konten pocong yang viral di media sosial mendapat tanggapan dari Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab…

Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut, Jadwal Berubah Menjadi Setiap Jumat

Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut, Jadwal Berubah Menjadi Setiap Jumat

Senin, 01 Jun 2026 04:24 WIB

Senin, 01 Jun 2026 04:24 WIB

NUSABARU — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P…

Peringatan Hari Raya Waisak, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Menguatkan Persaudaraan Menjaga Perdamaian Dunia

Peringatan Hari Raya Waisak, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Menguatkan Persaudaraan Menjaga Perdamaian Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 17:20 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 17:20 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menjadikan peringatan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (…

Pemkot Surabaya Sterilisasi 100 Kucing Gratis untuk Tekan Populasi Kucing Liar

Pemkot Surabaya Sterilisasi 100 Kucing Gratis untuk Tekan Populasi Kucing Liar

Minggu, 31 Mei 2026 07:07 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 07:07 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar bakti sosial sterilisasi kucing gratis di UPT Pusat…

Bangun Tradisi Juara, Ketua DPRD Surabaya Buka Kejuaraan Atletik Piala Wali Kota 2026

Bangun Tradisi Juara, Ketua DPRD Surabaya Buka Kejuaraan Atletik Piala Wali Kota 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 12:55 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 12:55 WIB

NUSABARU – Semangat pembinaan olahraga kembali bergelora di Kota Pahlawan. Ketua DPRD Surabaya, sekaligus Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota …

Spesial HJKS, Warga Surabaya Bisa Naik Transportasi Umum dan Parkir Dengan Tarif Rp733

Spesial HJKS, Warga Surabaya Bisa Naik Transportasi Umum dan Parkir Dengan Tarif Rp733

Sabtu, 30 Mei 2026 12:48 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 12:48 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan promo tarif khusus Rp733 bagi masyarakat yang melakukan pembayaran digital menggunakan QRIS untuk…