Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Iwan Saktiadi
Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Iwan Saktiadi

i

NUSABARU - Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang. 

Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. 

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang. 

Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain. Misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. 

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik. (Red)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

  NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi …

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi…

Gubernur Khofifah Lakukan _Groundbreaking_ Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Gubernur Khofifah Lakukan _Groundbreaking_ Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Senin, 13 Apr 2026 17:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:12 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melaksanakan _groundbreaking_ penataan Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT) di Taman N…

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 12 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:06 WIB

NUSABARU – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten P…

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

NUSABARU – Pada HUT ke 80 Muslimat NU, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 400 paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama s…

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur 2027. Melalui…