DPRD Surabaya Jamin Tak Ada Anak Putus Sekolah dalam SPMB 2026

Reporter : Redaksi
Rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya

NUSABARU – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (3/6/2026) di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, berbagai persoalan krusial mulai dari ketersediaan kuota sekolah, validitas data keluarga miskin hingga persoalan domisili siswa dibahas secara mendalam bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pendapatan Daerah.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh lulusan SD di Kota Surabaya memperoleh akses pendidikan ke jenjang SMP tanpa terkecuali, khususnya bagi kelompok miskin dan pramiskin.

Baca juga: Dispendik Surabaya Paparkan Skema Perhitungan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan jaminan bahwa daya tampung yang tersedia mencukupi untuk menampung seluruh lulusan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Komisi D pun menekankan agar tidak ada satu pun anak ber-KTP Surabaya yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, persoalan domisili menjadi salah satu sorotan utama. Akmarawita mengungkapkan masih terdapat warga yang berpindah-pindah tempat tinggal tanpa melakukan perubahan data kependudukan sehingga tidak dapat masuk ke dalam sistem seleksi berbasis domisili. Meski demikian, DPRD meminta agar kasus-kasus seperti itu tetap mendapatkan solusi melalui mekanisme diskresi khusus dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.

Selain domisili, persoalan sinkronisasi data kesejahteraan juga menjadi perhatian. Komisi D menemukan masih adanya warga yang tercatat dalam desil kesejahteraan rendah, namun tidak masuk dalam kategori keluarga miskin dan pramiskin milik Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Gandeng Polrestabes, DPRD Surabaya Siapkan Formula Baru Jaga Ketertiban Kota

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akses siswa terhadap jalur afirmasi. Karena itu, DPRD meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pembaruan data secara cepat agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan gratis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Febrina memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan untuk membantu masyarakat mengakses sistem pendaftaran. Ia juga menegaskan Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dengan sistem pemerintah kota.

Baca juga: DPRD Surabaya dan PD Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kolaborasi Demi Kota Inklusif

“Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” jelasnya.

Di tengah tingginya animo masyarakat terhadap sekolah negeri, rapat tersebut menghasilkan satu pesan penting: Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh tempat belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan sistem yang transparan dan berkeadilan. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru