NUSABARU - Langkah tegas KKP melalui Dirjen PSDKP untuk menindak tegas entitas apapun yang memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam kewenangan NKRI harus terus dilakukan. Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak boleh sembarangan orang asing memanfaatkan laut tanpa izin kepada negara.
“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai 65 M oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan, ini tindakan pidana dan dilarang oleh UU” papar Riyono Aleg Komisi IV DPR RI.
Baca juga: Riyono Caping : Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Minyak Kita di Pasar Tradisional
Tindakan dirjen PSDKP untuk mengecek langsung dan melakukan penyegelan sudah tepat dan harus terus diawasi agar ada kepastian hukum bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut yang ilegal.
“Pemanfaatan laut untuk kegiatan apapun harus memiliki izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut) yang diatur dalam PP 21/2021 dan Permen KP 28/2021. Mau kegiatan pemanfaatan wisata dan hotel sejenisnya harus memiliki izin ini, tidak terkecuali pihak swasta maupun asing” tambah Riyono.
Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir menjadi area komersial tanpa izin marak ditemukan oleh KKP akhir-akhir ini. Sebelum kejadian penjualan Pulau Umang juga dilakukan penindakan di Pulau Maratua Kaltim yang dimiliki oleh PMA dari Cina.
“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat, jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita” tutup Riyono Caping. (Red)
Editor : Redaksi