Narkoba Senilai Satu Miliar Rupiah Diungkap Polres Mojokerto Kota

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi konferensi pers di Polres Mojokerto Kota
Sesi konferensi pers di Polres Mojokerto Kota

i

NUSABARU - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan Konferensi pers dilaksanakan di parkir lapangan patih gajah mada, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.

AKBP Herdiawan dalam konferensi pers menjelaskan pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Breeding Satwa, Koleksi Komodo Kebun Binatang Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Breeding Satwa, Koleksi Komodo Kebun Binatang Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Kamis, 30 Apr 2026 17:17 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 17:17 WIB

NUSABARU - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi salah satu lembaga konservasi di Indonesia yang berhasil dalam…

Terapkan 6 SPM, Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Terapkan 6 SPM, Wali Kota Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Kamis, 30 Apr 2026 11:09 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:09 WIB

NUSABARU - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong transformasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Posyandu Kota Pahlawan. Tujuannya, agar posyandu…

MoU KBS-iZoo Jepang Resmi Ditandatangani, Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

MoU KBS-iZoo Jepang Resmi Ditandatangani, Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

Rabu, 29 Apr 2026 20:30 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:30 WIB

NUSABARU - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi menjalin kerjasama konservasi dengan iZoo Shizuoka, Jepang, melalui skema…

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

Rabu, 29 Apr 2026 09:28 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 09:28 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penataan dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pahlawan. Penataan ini tidak hanya…

Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis Posyandu Berbasis 6 SPM

Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis Posyandu Berbasis 6 SPM

Rabu, 29 Apr 2026 09:25 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 09:25 WIB

NUSABARU — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berbasis enam Standar Pelayanan M…

Pemkot Surabaya Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh: 189 Stan Disiapkan, Lebih Tertata dan Nyaman

Pemkot Surabaya Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh: 189 Stan Disiapkan, Lebih Tertata dan Nyaman

Selasa, 28 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 23:48 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat revitalisasi pasar tradisional sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus…