Narkoba Senilai Satu Miliar Rupiah Diungkap Polres Mojokerto Kota

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi konferensi pers di Polres Mojokerto Kota
Sesi konferensi pers di Polres Mojokerto Kota

i

NUSABARU - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan Konferensi pers dilaksanakan di parkir lapangan patih gajah mada, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.

AKBP Herdiawan dalam konferensi pers menjelaskan pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar, Personel Dibekali Teknik Penyelamatan hingga Water Rescue

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar, Personel Dibekali Teknik Penyelamatan hingga Water Rescue

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kapasitas personel pemadam kebakaran dengan menyiapkan pemimpin-pemimpin lapangan yang memiliki…

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

Rabu, 10 Jun 2026 12:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:58 WIB

NUSABARU - Kepergian Prof. Ir. Johan Silas pada usia 90 tahun meninggalkan duka mendalam bagi Kota Surabaya. Pakar tata kota legendaris dari Institut Teknologi…

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

NUSABARU – Korlantas Polri terus mematangkan langkah menuju implementasi program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 melalui penguatan sistem p…

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

NUSABARU - Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota…

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi Perlindungan…