Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadivhumas Polri, Kombespol Johnny Eddizon Isir
Kadivhumas Polri, Kombespol Johnny Eddizon Isir

i

NUSABARU – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Sebagaimana diketahui oknum anggota Brimob, Bripda Masias telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

 Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

RW 1 Pucang Sewu Terapkan Larangan Parkir, Praktik Baik yang Bisa Diadopsi Kampung Lain

RW 1 Pucang Sewu Terapkan Larangan Parkir, Praktik Baik yang Bisa Diadopsi Kampung Lain

Rabu, 19 Agu 2026 18:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:46 WIB

NUSABARU - RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai…

Isa Iskandar Kembali Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026-2029

Isa Iskandar Kembali Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026-2029

Rabu, 19 Agu 2026 16:39 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 16:39 WIB

NUSABARU - Dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya, pada Rabu (19/08/2026), Iskandar Pribowo kembali…

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 10:39 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:39 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 dengan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara…

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Selasa, 18 Agu 2026 20:31 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 20:31 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar Lomba Kampung Pancasila mulai September hingga Desember 2026. Kompetisi ini akan melibatkan…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan melalui PKS Layanan Jasa Perbankan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan melalui PKS Layanan Jasa Perbankan

Selasa, 18 Agu 2026 11:31 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:31 WIB

NUSABARU - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan…

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Senin, 17 Agu 2026 14:54 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:54 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita mendalam atas gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara T…