Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)
Sidang Kode Etik Terhadap Bripda Masias penganiaya bocah hingga tewas. (Istimewa)

i

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Aktifkan Data DTSEN

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:15 WIB

  NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera melakukan pengecekan serta memperbarui dan mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi …

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:19 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi…

Gubernur Khofifah Lakukan _Groundbreaking_ Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Gubernur Khofifah Lakukan _Groundbreaking_ Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Senin, 13 Apr 2026 17:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:12 WIB

NUSABARU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melaksanakan _groundbreaking_ penataan Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT) di Taman N…

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

HUT Ke 80 Muslimat NU, Gaungkan Semangat Kuatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:02 WIB

NUSABARU – Pada HUT ke 80 Muslimat NU, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 400 paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama s…

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Surabaya Genjot Pembinaan Atlet, 40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2027

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 23:53 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur 2027. Melalui…

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 Apr 2026 18:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 18:12 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan menyiapkan tiga skema pembayaran digital sekaligus memperluas…