Satpol PP Surabaya Amankan 20 Pelaku Vandalisme Periode Januari-April

Reporter : Redaksi
Satpol PP Surabaya amankan pelaku vandalisme

NUSABARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat telah mengamankan 20 pelaku vandalisme selama periode Januari-April 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar bersama aparat kepolisian untuk mencegah aksi corat-coret di fasilitas umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap malam. Patroli dilakukan dengan menyasar titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi vandalisme.

Baca juga: Kado HUT ke-733 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB-P2 Sejak Tahun 1994

"Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. Di tahun 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kita dapat," ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).

Bahkan terbaru, Mudita menyebut, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Keempatnya diamankan saat patroli gabungan karena dicurigai hendak melakukan aksi vandalisme di sekitar lokasi.

"Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isinya cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP," ungkapnya.

Secara keseluruhan, Satpol PP Surabaya mencatat tren kasus vandalisme masih didominasi kawasan tengah kota. Mayoritas para pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar. "Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA," imbuh Mudita.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku umumnya berkaitan dengan hobi dan keinginan menyalurkan kreativitas. Bahkan, sebagian mengaku ingin menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya. "Ada yang ngomong karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyalurkan inspirasi, menyalurkan bakat," ungkap Mudita.

Baca juga: Pemkot Surabaya Evaluasi WFH, Dorong ASN Hemat Energi dan Beralih ke Transportasi Umum serta Kendaraan Listrik

Meski demikian, Mudita memastikan sejauh ini aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal tersebut diperkuat dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sejauh ini aksi vandalisme pelaku itu kalau kita korelasi dengan teman-teman pihak kepolisian tidak ada catatan kemudian kriminal," tegasnya.

Terkait sanksi, Mudita menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengedepankan pendekatan pembinaan karena mayoritas pelaku masih di bawah umur. Meskipun secara aturan vandalisme dapat dikenai sanksi pidana ringan hingga denda administrasi.

"Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Respons Cepat Kepolisian, Pemkot Surabaya Serahkan Hibah Rehabilitasi Asrama Koblen

Namun demikian, para pelaku umumnya diberikan sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih maupun membersihkan kembali lokasi yang mereka coret. "Rata-rata di bawah umur, sehingga kita berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos," ujar Mudita.

Selain itu, pelaku juga kerap diminta melakukan pengecatan ulang di lokasi vandalisme menggunakan fasilitas cat dan kuas yang disediakan oleh Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab.

Mudita menambahkan, lokasi seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama masih menjadi titik favorit aksi vandalisme karena dianggap strategis dan mudah dilihat. Namun, hingga kini belum ditemukan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah diberikan pembinaan. "Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi," pungkasnya. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru