Gubernur dan Pimpinan DPRD Jatim Sepakati Enam Perda Strategis, Komitmen Kepastian Hukum dan Penguatan BUMD

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim, Khofifah. (Istimewa)
Gubernur Jatim, Khofifah. (Istimewa)

i

NUSABARU –  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (29/12).

Persetujuan bersama ini menegaskan komitmen kuat antara Pemprov dan DPRD Jatim dalam menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, memperkuat pelindungan masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan ekonomi daerah.

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Jatim atas sinergi dan kerja sama konstruktif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan enam Perda tersebut.

“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi yang produktif  antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Adapun enam Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Khofifah menjelaskan, Perda tentang Pencabutan Lima Perda merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Sementara itu, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital. Menurut Khofifah, pendekatan yang digunakan tidak semata penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan aspek persuasif, humanis, dan berkeadilan.

“Perda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan agar ketertiban dapat terwujud secara berkelanjutan,” tegas Khofifah.

Kemudian, perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak. Khofifah menekankan pentingnya sistem pelindungan yang komprehensif dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Pelindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas harus bergerak bersama agar Perda ini benar-benar efektif di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, di sektor lingkungan, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi hutan secara lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.

Sementara di bidang ekonomi, Perda tentang BUMD ditetapkan sebagai landasan penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

“Dengan regulasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi instrumen strategis untuk memastikan penempatan dan pengelolaan modal pemerintah daerah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan akuntabel.

“Penyertaan modal daerah bukan sekadar dukungan finansial, melainkan investasi publik strategis yang harus memberi dampak nyata bagi penguatan BUMD, pelayanan publik, dan peningkatan PAD,” tegas Khofifah.

“Setiap rupiah penyertaan modal harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah pun berharap keenam Perda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan enam Perda ini meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun pemerintahan yang tertib regulasi, kuat secara kelembagaan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Riyono Caping : Bawang Putih Bisa Swasembada, Impor Untungkan Petani Asing 

Riyono Caping : Bawang Putih Bisa Swasembada, Impor Untungkan Petani Asing 

Jumat, 06 Feb 2026 11:19 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:19 WIB

NUSABARU - Bahan pokok bawang putih sampai saat ini masih di penuhi 96% dari impor, hanya 4% produksi dalam negeri. Kebutuhan setiap tahun sekitar 700 ribu ton…

LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya

LBH Ansor Jatim Soroti Kasus Kuota Haji: Hukum Harus Lebih Terang dari Cahaya

Jumat, 23 Jan 2026 11:21 WIB

Jumat, 23 Jan 2026 11:21 WIB

NUSABARU – Polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait pembagian kuota haji 2024 terus memantik diskusi hangat d…

Pemkot Surabaya Targetkan Legalitas 5.250 UMKM Secara Gratis di 2026

Pemkot Surabaya Targetkan Legalitas 5.250 UMKM Secara Gratis di 2026

Selasa, 20 Jan 2026 16:21 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 16:21 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) terus berkomitmen untuk mendorong…

Masih SMP, Raihan Mampu Ubah Limbah Kulit Bawang Bernilai Ekonomi

Masih SMP, Raihan Mampu Ubah Limbah Kulit Bawang Bernilai Ekonomi

Senin, 19 Jan 2026 18:14 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:14 WIB

NUSABARU - Kepedulian terhadap lingkungan mendorong Raihan Jouzu Syamsudin, siswa SMP Negeri 57 Surabaya, berinovasi mengolah limbah kulit bawang putih menjadi…

LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

Selasa, 13 Jan 2026 17:03 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:03 WIB

Kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisas…

Ideks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Ideks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Selasa, 13 Jan 2026 16:55 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 16:55 WIB

NUSABARU - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data…