Pengusaha Pengusaha UMKM di Kawasan LIK Trosobo Curiga Virtual Account Retribusi Berubah-ubah

author nusabaru.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nomor Virtual Accout retribusi yang harus dibayar pelaku usaha di kawasan LIK Trosobo.
Nomor Virtual Accout retribusi yang harus dibayar pelaku usaha di kawasan LIK Trosobo.

i

SIDOARJO - Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Sidoarjo resah.

Pasalnya mereka diwajibkan membayar retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Retribusi itu sebesar Rp 65 ribu kali luas lahan. Dan jika ada keterlambatan pembayaran, pengusaha didenda dua persen tiap bulan berjalan. Jumlah Ini belum termasuk PBB yang harus dibayar tepat waktu tiap tahun.

Demikian dikatakan Pengusaha LIK Trosobo, Minggu (11/8/2024).

"Parahnya, meski harus bayar retribusi, kawasan ini kini rawan banjir yang merugikan pelaku usaha seperti kami. Dan jika tak mau bayar, pabrik disegel Satpol PP dan polisi," kata seorang pengusaha di sana.

Dan soal penyegelan ini bukan ancaman belaka karena pernah dilakukan pada tahun 2021, ketika ekonomi serba susah akibat pandemi Covid 19.

Dalam melakukan pembayaranr retribusi ini, pelaku usaha diberi virtual account (akun virtual) yang tertera dalam tagihan.

Namun, beberapa pengusaha bingung dan bertanya-tanya, nomor virtual account-nya berubah-ubah.

"Setahu saya, nomor di virtual account itu tetap, gak berubah. Contoh di aplikasi ecommerce yang sering kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Tapi yang ini kok berubah-ubah?," tanya G, salah satu pengusaha di kawasan LIK.

Senada dengan G, pengusaha yang lain, sebut saja Rudi mempertanyakan, uang retribusi yang dibayarkan itu masuk ke siapa? Siapa yang bertanggung jawab?

"Coba cek rekening dinas terkait, siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang bisa menarik uang di rekening itu. Apa uang yang di rekening ini dilaporkan semua atau tidak?," tukasnya.

Dirinya lalu mempertanyakan soal denda jika retribusi telat dibayar.

"Coba denda itu ditelusuri, masuk kantong siapa?,"ucapnya lagi.

Sementara itu, pelaku usaha lain, Gito menegaskan, pemanfaatan lahan LIK yang semula gratis untuk kemajuan UMKM sekarang di komersilkan dengan retribusi yang memberatkan dan tidak masuk akal

"Terus pengalihan hak sertifikat dari perindustrian ke pemprov tanpa persetujuan penghuni. Boleh disampaikan namun diberi penjelasan bahwa ada ketidaksamaan pendapat tentang kepemilikan tanah dan bangunan di LIK," terangnya

Soal proses peralihan juga dipermasalahkan pelaku usaha. Pasalnya, mereka sempat menjaminkan lahan mereka di sana di Bank BNI, namun sertifikat tak kunjung keluar smpa digugat salah satu pengusaha bernama Tohir.

"Dan saat jamannya otonomi daerah, kawasan ini dialihkan atau dilimpah kan ke Pemprov Jatim, terus kami jadi terkesan seperti sapi perah atau ATM berjalan,"urai dia.

Sebenarnya, pengusaha sudah mengadu ke Gubernur Jatim hingga Presiden tapi belum membuahkan hasil.

"Kami juga mengadu ke level dinas di Pemprov Jatim, dari Dinas Perindustrian hingga Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Tapi semua aduan hasilnya nihil. Bahkan aduan kami ke DPRD Jatim juga tak membuahkan hasil," ungkapnya.

Hanya saja, kata si pengusaha, pihaknya pernah mendapat surat balasan dari Staf Kepresidenan Republik Indonesia.

"Dalam surat itu dikatakan bahwa pembebasan retribusi bisa dilakukan sepanjang disetujui Gubernur,"katanya.

Tag :

Berita Terbaru

Berbagi Kebahagiaan, BRI Surabaya Salurkan Rp120 Juta untuk Operasional Panti

Berbagi Kebahagiaan, BRI Surabaya Salurkan Rp120 Juta untuk Operasional Panti

Jumat, 19 Des 2025 15:23 WIB

Jumat, 19 Des 2025 15:23 WIB

SURABAYA – Menyambut momentum hari jadi yang ke-130 tahun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Regional Office Surabaya kembali menegaskan komitmen …

TNI Berhasil Kuasai Markas OPM Purom Okiman Wenda, Pelaku Serangan ke Tito Karnavian

TNI Berhasil Kuasai Markas OPM Purom Okiman Wenda, Pelaku Serangan ke Tito Karnavian

Selasa, 07 Okt 2025 22:28 WIB

Selasa, 07 Okt 2025 22:28 WIB

JatimBersatu.ID - Pasukan TNI di bawah kendali Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, berhasil menguasai markas Organisasi Papua Merdeka (OPM)…

Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Kompak Apresiasi Semangat Pendamping dan Nasabah PNM Mekaar di Bondowoso

Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Kompak Apresiasi Semangat Pendamping dan Nasabah PNM Mekaar di Bondowoso

Kamis, 26 Jun 2025 12:30 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 12:30 WIB

Wapres Gibran memuji Non-Performing Loan NPL rendah di Jawa Timur. Di Bondowoso sendiri NPL nasabah MEKAAR 0,8 persen.…

Hari Libur Jumat 27 Juni 2025, Long Weekend 1 Suro

Hari Libur Jumat 27 Juni 2025, Long Weekend 1 Suro

Kamis, 26 Jun 2025 11:58 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 11:58 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah jatuh pada Jumat 27/6/2025 atau bagi masyarakat Jawa mengenalnya sebagai 1 Suro.…

Dari Madura untuk Indonesia : Keteladanan Haji Her dalam Memberdayakan Petani dan Pemuda

Dari Madura untuk Indonesia : Keteladanan Haji Her dalam Memberdayakan Petani dan Pemuda

Rabu, 25 Jun 2025 05:59 WIB

Rabu, 25 Jun 2025 05:59 WIB

Di tangan Haji Her, bisnis bukan hanya soal hitungan kertas, tapi pergerakan nilai.…

Anggota DPRD Jawa Timur Dukung Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam Anak oleh Wali Kota Surabaya

Anggota DPRD Jawa Timur Dukung Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam Anak oleh Wali Kota Surabaya

Selasa, 24 Jun 2025 19:09 WIB

Selasa, 24 Jun 2025 19:09 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini memberi beberapa catatan penting agar kebijakan jam malam anak ini benar-benar berpihak pada masa depan anak-anak.…