Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

i

NUSABARU – Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulistiana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. 

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. 

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (Red)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar, Personel Dibekali Teknik Penyelamatan hingga Water Rescue

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar, Personel Dibekali Teknik Penyelamatan hingga Water Rescue

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kapasitas personel pemadam kebakaran dengan menyiapkan pemimpin-pemimpin lapangan yang memiliki…

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

Kenang Johan Silas, Pemkot Surabaya Lanjutkan Jejak Gagasan Sang Arsitek Kota

Rabu, 10 Jun 2026 12:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:58 WIB

NUSABARU - Kepergian Prof. Ir. Johan Silas pada usia 90 tahun meninggalkan duka mendalam bagi Kota Surabaya. Pakar tata kota legendaris dari Institut Teknologi…

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

NUSABARU – Korlantas Polri terus mematangkan langkah menuju implementasi program Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 melalui penguatan sistem p…

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Dari Putusan Hakim hingga Penandaan NIK, Ini Proses Penegakan Nafkah Pascaperceraian di Surabaya

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:10 WIB

NUSABARU - Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota…

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya dan Komdigi Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:05 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) melakukan sosialisasi Perlindungan…