Polres Malang Ungkap Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

i

NUSABARU – Satres PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulistiana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. 

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. 

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (Red)

Berita Terbaru

Wujudkan Transparansi Layanan, Perumda Surya Sembada Surabaya Ajak Pelanggan Gunakan Aplikasi CIS

Wujudkan Transparansi Layanan, Perumda Surya Sembada Surabaya Ajak Pelanggan Gunakan Aplikasi CIS

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

​NUSABARU – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya terhadap transparansi pelayanan, khususnya terkait akurasi tagihan air pela…

Tahap II Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan

Tahap II Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan

Jumat, 24 Apr 2026 12:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:32 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melanjutkan tahap II normalisasi Sungai Kalianak sebagai upaya…

Pemkot Surabaya Kick-Off Kelurahan Cantik 2026, Perkuat Data Akurat untuk Intervensi Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Kick-Off Kelurahan Cantik 2026, Perkuat Data Akurat untuk Intervensi Tepat Sasaran

Kamis, 23 Apr 2026 17:44 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 17:44 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya resmi memulai Kick-Off Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026…

Jejak Kokain 27 KG di Sumenep, Ansor Jatim Pertanyakan Siapa di Baliknya?

Jejak Kokain 27 KG di Sumenep, Ansor Jatim Pertanyakan Siapa di Baliknya?

Kamis, 23 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:57 WIB

NUSABARU — Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Hal ini mencuat s…

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Jaga Pembangunan di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Kamis, 23 Apr 2026 13:54 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:54 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengkaji skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai…

Isu Premanisme Perparkiran, DPRD Surabaya Minta Jukir Jangan Distigma Negatif

Isu Premanisme Perparkiran, DPRD Surabaya Minta Jukir Jangan Distigma Negatif

Rabu, 22 Apr 2026 22:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:04 WIB

NUSABARU - Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan dukungan terhadap perlindungan hukum bagi juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya…