NUSABARU – Polemik mengenai rencana penataan pemotongan unggas di pasar tradisional Surabaya akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi B DPRD Kota Surabaya disepakati regulasi kesehatan lingkungan dengan keberlangsungan nafkah para pedagang kecil.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan Permenpan maupun Perda, pasar rakyat sejatinya merupakan tempat jual beli daging, bukan lokasi penyembelihan atau pencabutan bulu.
Langkah sterilisasi pasar dari aktivitas pemotongan ini diambil untuk menghilangkan dampak negatif berupa limbah darah, bau menyengat, hingga polusi bulu yang selama ini dikeluhkan warga.
"Kami ingin memberikan solusi terbaik agar warga Surabaya nyaman, aman, dan higienis," ujar salah satu perwakilan pemerintah dalam forum tersebut.
Sebagai solusi teknis, Pemkot Surabaya telah memetakan sejumlah Rumah Potong Unggas (RPU) untuk melayani para pedagang dari berbagai penjuru kota.
RPU Jeruk: Disiapkan untuk melayani wilayah Surabaya Barat.
RPU Wonokromo: Fokus pada pelayanan wilayah Surabaya Timur dan Selatan.
RPU Babat Jerawat/Tambak Wedi (Bandaan): Diandalkan untuk melayani wilayah pusat dan utara.
Langkah ini dipandang oleh anggota Komisi B Baktiono sebagai transformasi penting bagi pasar tradisional Surabaya. Dengan pengawasan dari dokter hewan di RPU, setiap daging yang sampai ke konsumen dijamin memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Pemerintah Kota memastikan bahwa detail teknis mengenai biaya transportasi dan skema distribusi akan dibahas lebih lanjut agar transisi ini tidak memberatkan sisi ekonomi para pelaku usaha mikro di pasar-pasar seperti Pecindilan, Wonokromo, hingga Genteng. (Adv)
Editor : Redaksi