Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun Satu Ton BBM Bersubsidi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi Konferensi Pers
Sesi Konferensi Pers

i

NUSABARU - Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M (63) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios-kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Iptu Wawan. (Red)

Berita Terbaru

Dari Kampung ke Kelas Global, Program RICH Gratis Bahasa Inggris di Surabaya Bikin Anak Lebih Percaya Diri

Dari Kampung ke Kelas Global, Program RICH Gratis Bahasa Inggris di Surabaya Bikin Anak Lebih Percaya Diri

Kamis, 04 Jun 2026 10:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:46 WIB

NUSABARU - Di tengah meningkatnya kebutuhan penguasaan bahasa Inggris sejak usia dini, akses terhadap pembelajaran tambahan masih menjadi tantangan bagi…

Jawa Timur Mantapkan Posisi Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Jawa Timur Mantapkan Posisi Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Kamis, 04 Jun 2026 10:44 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:44 WIB

NUSABARU – Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai lumbung pangan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2 Juni 2026, …

DPRD Surabaya Jamin Tak Ada Anak Putus Sekolah dalam SPMB 2026

DPRD Surabaya Jamin Tak Ada Anak Putus Sekolah dalam SPMB 2026

Rabu, 03 Jun 2026 16:38 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:38 WIB

NUSABARU – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (…

Pemkot Surabaya Pastikan Daging Kurban Aman, Organ yang Terindikasi Penyakit Tidak Diedarkan

Pemkot Surabaya Pastikan Daging Kurban Aman, Organ yang Terindikasi Penyakit Tidak Diedarkan

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:27 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan daging kurban yang beredar selama Iduladha 1447 Hijriah/2026 aman dikonsumsi masyarakat. Kepastian itu…

Armuji Sebut Arek Suroboyo Tak Takut Pocong

Armuji Sebut Arek Suroboyo Tak Takut Pocong

Senin, 01 Jun 2026 04:33 WIB

Senin, 01 Jun 2026 04:33 WIB

NUSABARU - Maraknya video dan konten pocong yang viral di media sosial mendapat tanggapan dari Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab…

Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut, Jadwal Berubah Menjadi Setiap Jumat

Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut, Jadwal Berubah Menjadi Setiap Jumat

Senin, 01 Jun 2026 04:24 WIB

Senin, 01 Jun 2026 04:24 WIB

NUSABARU — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P…