Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun Satu Ton BBM Bersubsidi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sesi Konferensi Pers
Sesi Konferensi Pers

i

NUSABARU - Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M (63) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios-kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Iptu Wawan. (Red)

Berita Terbaru

Surabaya Tekan Kenakalan Remaja, Pola Pembinaan Dirombak

Surabaya Tekan Kenakalan Remaja, Pola Pembinaan Dirombak

Senin, 20 Apr 2026 16:48 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:48 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

Tak Lekang oleh Zaman, Ludruk dan Reog Kian Eksis di Surabaya

Tak Lekang oleh Zaman, Ludruk dan Reog Kian Eksis di Surabaya

Senin, 20 Apr 2026 16:43 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:43 WIB

NUSABARU - Eksistensi seni tradisi seperti ludruk dan reog di Kota Surabaya terus berkembang dari tahun ke tahun. Dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rapat Paripurna MUI Jatim Tetapkan Prof. Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum Baru

Rapat Paripurna MUI Jatim Tetapkan Prof. Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum Baru

Senin, 20 Apr 2026 16:32 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:32 WIB

NUSABARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna di Kantor MUI Jatim, Senin (20/4/2026), sebagai tindak lanjut atas…

Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru

Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru

Minggu, 19 Apr 2026 12:44 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 12:44 WIB

NUSABARU - Bank Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam transformasi digital melalui penyelenggaraan Pre-Event Launching JConnect, aplikasi perbankan…

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Sabtu, 18 Apr 2026 12:06 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 12:06 WIB

NUSABARU – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai p…

Riyono Caping : Tindak Tegas Pemanfaatan Laut Tanpa Izin, Sisir semua Investasi Asing di Pesisir

Riyono Caping : Tindak Tegas Pemanfaatan Laut Tanpa Izin, Sisir semua Investasi Asing di Pesisir

Sabtu, 18 Apr 2026 11:42 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 11:42 WIB

NUSABARU - Langkah tegas KKP melalui Dirjen PSDKP untuk menindak tegas entitas apapun yang memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam…